Info Tiket Promo | Jkt-Upg, 14-02-2013 : Rp 500.000 via batavia

Rabu, 30 Desember 2009

Bab Riba


BAB RIBA

A. Definisi Riba
            Riba menurut bahasa adalah bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah adalah penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul atau penambahan antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta’khir atau tempo/penundaan dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabd (قبض) atau serah terima di tempat.









B. Hukum Riba
            Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.
            Allah تعالى berfirman dalam QS. Al-Baqarah:275 :

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba).
            Dalam ayat lain QS. Al-Baqarah:278


Adapun dari hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ المَوْبِقَاتْ :.... اكٍل الرِّباَء
“Tinggalkanlah 7 perkara : …. Memakan riba”
Hadits Abu Juhaifah, Nabi bersabda :
لعنه الله اكل الرباء
“Allah melaknat pemakan riba”

Dalam hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi riba, penulis dan 2 saksinya lalu Nabi bersabda, هم سوى (mereka itu sama).
            Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram sebagaimana yang telah dinukil oleh Imam al-Mawardi dan Imam an-Nawawi.

C. Jenis-Jenis Riba
            Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi 2 :
1.      Riba Hutang Piutang.
a.       Riba Qardh (قرض)
Adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
b.      Riba Jahiliyah
Adalah hutang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
2.      Riba Jual Beli
a.       Riba fadhl (فضل)
Adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
b.      Riba Nasyi’ah
Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasyi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Misalnya, emas dengan perak atau gandum dengan sya’ir.

D. Pokok-Pokok Riba
            Pokok-pokok riba ada enam yaitu emas, gandum, sya’ir/tepung (sejenis gandum), kurma, dan garam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “emas denganemas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Ukurannya sama dan tangan dengan tangan (kontan). Jika sejenisnya tidak sama maka juallah semau kalian asal tangan dengan tangan (kontan)”. (HR. Muslim).
            Para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam mengqiyashkan apa saja yang mempunyai makna dan illat (sebab) dengan keenam jenis di atas dari apa saja yang bisa ditakar, ditimbang, dan disimpan.

Riba pada Hal-Hal yang Ribawi :
1.      Penjualan 1 jenis barang dengan sejenisnya dengan harga lebih. Misalnya, 4 gram emas dengan 5 gram emas atau 1 gantang kurma dengan 3 gantang kurma.
2.      Penjualan 2 jenis barang yang berbeda, namun salah satu dari keduanya tidak ada di tempat. Misalnya, emas dengan perak atau gandum dengan kurma. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menjual sesuatu yang ada dengan yang tidak ada”. Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda, “Juallah emas dengan perak secara kontan”. Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda, “emas dengan perak ada riba kecuali dengan kontan” (Muttafaq ‘alaih).
3.      Penjualan suatu jenis barang dengan sejenisnya dengan harga yang sama dan pembayarannya ditunda pada waktu tertentu. Misalnya, penjualan emas dengan emas atau kurma dengan kurma dengan harga yang sama namun salah satu dari keduanya tidak ada di tempat karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “gandum dengan gandum adalah riba kecuali kontan”.

Tidak ada Riba Pada Jenis Barang yang Berbeda
            Riba tidak masuk pada jual beli dimana harga dan barangnya berbeda kecuali jika salah satu dari keduanya ditangguhkan dan tidak kontan. Jadi, diperbolehkan jual beli emas dengan perak dengan selisih harga atau jual beli gandum dengan kurma dengan selisih harga dengan syarat dilakukan secara kontan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika jenis-jenisnya tidak sama maka juallah semau kalian asalkan tangan dengan tangan (kontan)” (HR. Muslim).


0 komentar :