Info Tiket Promo | Jkt-Upg, 14-02-2013 : Rp 500.000 via batavia

Kamis, 03 Desember 2009

Bab Jual Beli bag. 2

E. Bentuk-Bentuk Jual Beli yang Dilarang
a. Jual Beli Barang yang Belum Diterima
     Seorang Muslim tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya padahal ia belum menerima barang dagangan tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
اِذَاالشْتَرَيْتَ شَيْئًافَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَه

“Jika engkau membeli sesuatu maka janganlah engkau menjualnya hingga engkau menerimanya”. (HR. Ahmad)



b. Jual Beli Seorang Muslim dari Muslim Lainnya
     Seorang muslim tidak boleh membeli suatu barang ketika saudaranya terlebih dahulu menawar barang yang sama seperti ia berkata kepada si penjual, mintalah kembali barang itu dan batalkan jual belina karena aku akan membelinya dengan harga yang lebih mahal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لاَيَبْعِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ





“Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya”. (Muttafaqun ‘alaih)
c. Jual Beli Najashi
     Contohnya seperti seorang yang menawar barang dengan maksud tidak membelinya tetapi hendak menipu pembeli lain sama saja ia bersekongkol dengan si penjual atau tidak. Rasulullah bersabda :
وَلاَتَنَاجَشُوا

“Janganlah kalian saling melakukan jual beli najashi”. (Muttafaqun ‘alaih)
d. Jual Beli Gharar (Tidak Jelas)
     Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang di dalamnya terdapat gharar (ketidakjelasan), menjual anak hewan yang masih berada di perut induknya atau menjual buah-buahan yang masih berada di pohon atau menjual ikan di kolam/empang atau menjual barang yang masih berada dalam kemasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian membeli ikan di air karena itu termasuk gharar”.
     Abdullah bin Umar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kurma hingga bisa dimakan atau bulu yang masih berada punggung domba atau susu dipunuk hewan atau mentega di susu”.
e. Melakukan dua bentuk jual beli dalam satu akad
     Dua bentuk jual beli dalam  akad dilarang karena di dalamnya terdapat ketidakjelasan yang dapat merugikan seorang muslim atau memakan hartanya dengan cara yang bathil. Misalnya, penjual berkata kepada pembeli, “Aku jual rumah ini dengan harga sekian dengan syarat engkau menjualnya lagi kepadaku dengan harga sekian”.
     Contoh lain, misalnya penjual menawarkan dua barang yang berbeda dengan harga sekian dan akadpun dilangsungkan namun pembeli tidak mengetahui barang manakah yang ia beli.
f. Menjual Sesuatu yang Tidak Ada pada Penjual/yang bukan miliknya
     Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padanya atau sesuatu yang belum dimilikinya karena hal tersebut menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan barang tertentu.
g. Jual Beli Hutang dengan Hutang
     Misalnya anda piutang 2 kuintal beras pada orang lain yang akan dibayar pada suatu waktu kemudian anda menjualnya kepada orang lain seharga 100 ribu sampai waktu tertentu.
     Contoh lain, anda mempunyai piutang berupa kambing kepada seseorang & ketika sdh jatuh tempo ternyata orang tersebut dapat membayar utangnya kemudian orang tersebut berkata kepada anda, juallah kambing tersebut kepadaku seharga 50 rb sampai waktu tertentu. Jadi, ia menjual kepadanya hutuang dengan hutang dan ini tidak boleh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hutang dengan hutang.

0 komentar :