Info Tiket Promo | Jkt-Upg, 14-02-2013 : Rp 500.000 via batavia

Jumat, 08 Januari 2010

SHARF DAN JUAL BELI SALAM

0 komentar

SHARF (الصرف)
A. Pengertian Sharf
Adalah jual beli uang ogam dengan uang logam lainnya. Misalnya, jual beli dinar emas dan dirham perak.
B. Hukum Sharf
Sharf diperbolehkan karena termasuk bentuk jual beli. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Juallah emas semau kalian dengan kontan” (HR. Bukhari).




C. Hikmah Sharf
Hikmah disyariatkannya sharf ialah untuk memudahkan seorang muslim menukar uang logamnya dengan uang logam lainnya ketika dibutuhkan.
D. Syarat Sharf
Dilakukan dengan kontan.
                Keabsahan diperbolehkannya sharf disyariatkan kontan dalam satu majelis berdasarkan hadits di atas.
E. Hukum-Hukum Sharf
- Penukaran emas dengan emas dan perak dengan perak diperbolehkan jika kadarnya sama.
- Perbedaan harga atau berat dalam jual beli sesuatu yang jenisnya berbeda diperbolehkan. Misalnya,  emas dengan perak asal dilakukan di dalam majelis. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika jenis-jenis tidak sama, juallah semau kalian asal tangan dengan tangan (kontan)” (HR. Muslim).
- Jika kedua belah pihak berpisah sebelum serah terima maka sharf batal karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “…..kecuali tangan dengan tangan (kontan)” (HR. Bukhari dan Muslim).



JUAL BELI SALAM (بيع السلم)
A. Pengertian
Jual Beli Salam adalah jual beli sesuatu dengan ciri-ciri tertentu yang akan diserahkan pada waktu tertentu. Misalnya, seorang muslim membeli barang dengan ciri-ciri tertentu misalnya makanan atau hewan dsb. Yang akan diterimanya pada waktu tertentu, ia bayar harganya dan menunggu waktu yang telah disepakati untuk menerima barangnya. Jika waktunya telah tiba, penjual menyerahkan barang tersebut kepadanya.
B. Hukum
Salam diperbolehkan karena termasuk jual beli. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu hendaklah ia melakukan salam dalam takaran tertentu, dan waktu tertentu” (HR. Muslim).
Abdullah bin Abbas berkata, “Ketika Rasulullah tiba di Madinah, orang-orang Madinah melakukan salam pada buah-buahan selama setahun atau 2 atau 3 tahun dan beliau tidak mengingkarinya” (Muttafaq ‘alaih).

newer post