Info Tiket Promo | Jkt-Upg, 14-02-2013 : Rp 500.000 via batavia

Sabtu, 19 Desember 2009

Bab Jual Beli Bag. 3


h. Jual Beli ‘Inah
     Yaitu seseorang menjual suatu barang kepada saudaranya dengan cara kredit kemudian ia membelinya lagi darinya dengan harga yang lebih murah. Misalnya, si A menjual suatu barang kepada si B dengan harga 50 ribu kemudian ia membelinya lagi denggan harga 10 ribu dengan cara kontan, maka transaksi seperti ini ibarat orang yang meminjamkan 10 ribu dan mengembalikannya 50 ribu. Dan ini merupakan inti dari riba nasyi’ah yang diharamkan di dalam al-Qur’an, sunnah, dan ijma’.



i. Jual Beli Orang Kota untuk Orang Desa
     Jika orang desa datang ke kota dengan maksud menjual barang dagangannya maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya, serahkan barangmu kepadaku dan aku akan menjualnya besok atau beberapa hari lagi dengan harga yang lebih tinggi dari harga hari ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallami bersabda,
لاًيَبْعِ الحاض لبادٍ
“Orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa” (Muttafaqun ‘alaih).
j. Membeli barang dari penjualnya di luar daerah
     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَتلقواالركبان

“Janganlah kalian menemui para pedagang di luar daerah” (muttafaqun ‘alaih)
     Jika seorang muslim mendengar komoditi barang telah masuk ke daerahnya ia tidak boleh keluar dari daerahnya untuk menemui penjual di luar daerah tersebut kemudian membelinya di sana dan membawa masuk barang tersebut ke daerahnya kemudian menjualnya dengan harga semaunya karena cara pembelian seperti itu menipu penjual (pemilik komoditi) dan merugikan penduduk daerahnya (para pedagang yang lain).
k. Jual Beli pada adzan kedua hari jum’at
        Dalil dalam QS. Al-Jumu’ah:9
l. Jual Beli Muzabanah dan Muhaqalah
     Yaitu seorang muslim menjual buah-buahan yang masih berada di pohonnya dengan buah-buahan yang telah masak yang ditatar. Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli muzabanah yaitu seseorang menjual buah-buahan di kebunnya. Jika kebun tersebut adalah kebun kurma, maka dengan kurma matang yang ditatar, jika kebun anggur maka ia menjualnya dengan anggur kering yang ditatar, dan jika tanaman maka ia menjualnya dengan biji-bijian yang ditatar. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang ini semua”. (HR. Bukhari)
m. Jual Beli Pengecualian atau Jual Beli Bersyarat
     Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu dan mengecualikan sebagian daripadanya. Misalnya, seorang muslim menjual kebun maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah serta jual beli pengecualian kecuali jika diketahui” (HR. Bukhari).

F. Khiyar
        Khiyar dalam jual beli adalah hak pilih penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli atau membatalkannya selama berada di majelis jual-beli.
1.      Jika penjual dan pembeli masih berada di satu tempat dan belum berpisah maka keduanya mempunyai khiyar untuk melakukan jual beli atau membatalkannya karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pembeli dan penjual itu dengan khiyar atau hak pilih” (HR. Abu Dawud).
2.      Jika salah satu dari penjual dan pembeli mensyaratkan khiyar itu berlaku untuk waktu tertentu kemudian keduanya menyepakatinya. Rasulullah bersabda,
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin itu berada di atas persyaratan mereka”
3.      Jika penjual menipu pembeli misalnya menjual dengan harga yang tinggi dari harga standar maka pembeli memiliki khiyar, ia boleh membatalkan jual beli.
4.      Jika penjual merahasiakan barang dagangan, misalnya ia memperlihatkan yang bagus dan menyembunyikan yang rusak maka pembeli mempunyai khiyar untuk membatalkannya atau melangsungkannya
5.      Jika terlihat cacat pada barang yang mengurangi nilainya dan sebelumnya tidak diketahui pembeli maka si pembeli mempunyai khiyar.

0 komentar :