Info Tiket Promo | Jkt-Upg, 14-02-2013 : Rp 500.000 via batavia

Rabu, 30 Desember 2009

Bab Riba

0 komentar

BAB RIBA

A. Definisi Riba
            Riba menurut bahasa adalah bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah adalah penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul atau penambahan antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta’khir atau tempo/penundaan dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabd (قبض) atau serah terima di tempat.









B. Hukum Riba
            Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.
            Allah تعالى berfirman dalam QS. Al-Baqarah:275 :

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba).
            Dalam ayat lain QS. Al-Baqarah:278


Adapun dari hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ المَوْبِقَاتْ :.... اكٍل الرِّباَء
“Tinggalkanlah 7 perkara : …. Memakan riba”
Hadits Abu Juhaifah, Nabi bersabda :
لعنه الله اكل الرباء
“Allah melaknat pemakan riba”

Dalam hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi riba, penulis dan 2 saksinya lalu Nabi bersabda, هم سوى (mereka itu sama).
            Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram sebagaimana yang telah dinukil oleh Imam al-Mawardi dan Imam an-Nawawi.

C. Jenis-Jenis Riba
            Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi 2 :
1.      Riba Hutang Piutang.
a.       Riba Qardh (قرض)
Adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
b.      Riba Jahiliyah
Adalah hutang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
2.      Riba Jual Beli
a.       Riba fadhl (فضل)
Adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
b.      Riba Nasyi’ah
Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasyi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Misalnya, emas dengan perak atau gandum dengan sya’ir.

D. Pokok-Pokok Riba
            Pokok-pokok riba ada enam yaitu emas, gandum, sya’ir/tepung (sejenis gandum), kurma, dan garam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “emas denganemas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Ukurannya sama dan tangan dengan tangan (kontan). Jika sejenisnya tidak sama maka juallah semau kalian asal tangan dengan tangan (kontan)”. (HR. Muslim).
            Para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam mengqiyashkan apa saja yang mempunyai makna dan illat (sebab) dengan keenam jenis di atas dari apa saja yang bisa ditakar, ditimbang, dan disimpan.

Riba pada Hal-Hal yang Ribawi :
1.      Penjualan 1 jenis barang dengan sejenisnya dengan harga lebih. Misalnya, 4 gram emas dengan 5 gram emas atau 1 gantang kurma dengan 3 gantang kurma.
2.      Penjualan 2 jenis barang yang berbeda, namun salah satu dari keduanya tidak ada di tempat. Misalnya, emas dengan perak atau gandum dengan kurma. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menjual sesuatu yang ada dengan yang tidak ada”. Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda, “Juallah emas dengan perak secara kontan”. Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda, “emas dengan perak ada riba kecuali dengan kontan” (Muttafaq ‘alaih).
3.      Penjualan suatu jenis barang dengan sejenisnya dengan harga yang sama dan pembayarannya ditunda pada waktu tertentu. Misalnya, penjualan emas dengan emas atau kurma dengan kurma dengan harga yang sama namun salah satu dari keduanya tidak ada di tempat karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “gandum dengan gandum adalah riba kecuali kontan”.

Tidak ada Riba Pada Jenis Barang yang Berbeda
            Riba tidak masuk pada jual beli dimana harga dan barangnya berbeda kecuali jika salah satu dari keduanya ditangguhkan dan tidak kontan. Jadi, diperbolehkan jual beli emas dengan perak dengan selisih harga atau jual beli gandum dengan kurma dengan selisih harga dengan syarat dilakukan secara kontan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika jenis-jenisnya tidak sama maka juallah semau kalian asalkan tangan dengan tangan (kontan)” (HR. Muslim).


newer post

Sabtu, 19 Desember 2009

Bab Jual Beli Bag. 3

0 komentar

h. Jual Beli ‘Inah
     Yaitu seseorang menjual suatu barang kepada saudaranya dengan cara kredit kemudian ia membelinya lagi darinya dengan harga yang lebih murah. Misalnya, si A menjual suatu barang kepada si B dengan harga 50 ribu kemudian ia membelinya lagi denggan harga 10 ribu dengan cara kontan, maka transaksi seperti ini ibarat orang yang meminjamkan 10 ribu dan mengembalikannya 50 ribu. Dan ini merupakan inti dari riba nasyi’ah yang diharamkan di dalam al-Qur’an, sunnah, dan ijma’.



i. Jual Beli Orang Kota untuk Orang Desa
     Jika orang desa datang ke kota dengan maksud menjual barang dagangannya maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya, serahkan barangmu kepadaku dan aku akan menjualnya besok atau beberapa hari lagi dengan harga yang lebih tinggi dari harga hari ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallami bersabda,
لاًيَبْعِ الحاض لبادٍ
“Orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa” (Muttafaqun ‘alaih).
j. Membeli barang dari penjualnya di luar daerah
     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَتلقواالركبان

“Janganlah kalian menemui para pedagang di luar daerah” (muttafaqun ‘alaih)
     Jika seorang muslim mendengar komoditi barang telah masuk ke daerahnya ia tidak boleh keluar dari daerahnya untuk menemui penjual di luar daerah tersebut kemudian membelinya di sana dan membawa masuk barang tersebut ke daerahnya kemudian menjualnya dengan harga semaunya karena cara pembelian seperti itu menipu penjual (pemilik komoditi) dan merugikan penduduk daerahnya (para pedagang yang lain).
k. Jual Beli pada adzan kedua hari jum’at
        Dalil dalam QS. Al-Jumu’ah:9
l. Jual Beli Muzabanah dan Muhaqalah
     Yaitu seorang muslim menjual buah-buahan yang masih berada di pohonnya dengan buah-buahan yang telah masak yang ditatar. Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli muzabanah yaitu seseorang menjual buah-buahan di kebunnya. Jika kebun tersebut adalah kebun kurma, maka dengan kurma matang yang ditatar, jika kebun anggur maka ia menjualnya dengan anggur kering yang ditatar, dan jika tanaman maka ia menjualnya dengan biji-bijian yang ditatar. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang ini semua”. (HR. Bukhari)
m. Jual Beli Pengecualian atau Jual Beli Bersyarat
     Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu dan mengecualikan sebagian daripadanya. Misalnya, seorang muslim menjual kebun maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah serta jual beli pengecualian kecuali jika diketahui” (HR. Bukhari).

F. Khiyar
        Khiyar dalam jual beli adalah hak pilih penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli atau membatalkannya selama berada di majelis jual-beli.
1.      Jika penjual dan pembeli masih berada di satu tempat dan belum berpisah maka keduanya mempunyai khiyar untuk melakukan jual beli atau membatalkannya karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pembeli dan penjual itu dengan khiyar atau hak pilih” (HR. Abu Dawud).
2.      Jika salah satu dari penjual dan pembeli mensyaratkan khiyar itu berlaku untuk waktu tertentu kemudian keduanya menyepakatinya. Rasulullah bersabda,
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin itu berada di atas persyaratan mereka”
3.      Jika penjual menipu pembeli misalnya menjual dengan harga yang tinggi dari harga standar maka pembeli memiliki khiyar, ia boleh membatalkan jual beli.
4.      Jika penjual merahasiakan barang dagangan, misalnya ia memperlihatkan yang bagus dan menyembunyikan yang rusak maka pembeli mempunyai khiyar untuk membatalkannya atau melangsungkannya
5.      Jika terlihat cacat pada barang yang mengurangi nilainya dan sebelumnya tidak diketahui pembeli maka si pembeli mempunyai khiyar.
newer post

Kamis, 03 Desember 2009

Bab Jual Beli bag. 2

0 komentar
E. Bentuk-Bentuk Jual Beli yang Dilarang
a. Jual Beli Barang yang Belum Diterima
     Seorang Muslim tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya padahal ia belum menerima barang dagangan tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
اِذَاالشْتَرَيْتَ شَيْئًافَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَه

“Jika engkau membeli sesuatu maka janganlah engkau menjualnya hingga engkau menerimanya”. (HR. Ahmad)



b. Jual Beli Seorang Muslim dari Muslim Lainnya
     Seorang muslim tidak boleh membeli suatu barang ketika saudaranya terlebih dahulu menawar barang yang sama seperti ia berkata kepada si penjual, mintalah kembali barang itu dan batalkan jual belina karena aku akan membelinya dengan harga yang lebih mahal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لاَيَبْعِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ





“Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya”. (Muttafaqun ‘alaih)
c. Jual Beli Najashi
     Contohnya seperti seorang yang menawar barang dengan maksud tidak membelinya tetapi hendak menipu pembeli lain sama saja ia bersekongkol dengan si penjual atau tidak. Rasulullah bersabda :
وَلاَتَنَاجَشُوا

“Janganlah kalian saling melakukan jual beli najashi”. (Muttafaqun ‘alaih)
d. Jual Beli Gharar (Tidak Jelas)
     Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang di dalamnya terdapat gharar (ketidakjelasan), menjual anak hewan yang masih berada di perut induknya atau menjual buah-buahan yang masih berada di pohon atau menjual ikan di kolam/empang atau menjual barang yang masih berada dalam kemasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian membeli ikan di air karena itu termasuk gharar”.
     Abdullah bin Umar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kurma hingga bisa dimakan atau bulu yang masih berada punggung domba atau susu dipunuk hewan atau mentega di susu”.
e. Melakukan dua bentuk jual beli dalam satu akad
     Dua bentuk jual beli dalam  akad dilarang karena di dalamnya terdapat ketidakjelasan yang dapat merugikan seorang muslim atau memakan hartanya dengan cara yang bathil. Misalnya, penjual berkata kepada pembeli, “Aku jual rumah ini dengan harga sekian dengan syarat engkau menjualnya lagi kepadaku dengan harga sekian”.
     Contoh lain, misalnya penjual menawarkan dua barang yang berbeda dengan harga sekian dan akadpun dilangsungkan namun pembeli tidak mengetahui barang manakah yang ia beli.
f. Menjual Sesuatu yang Tidak Ada pada Penjual/yang bukan miliknya
     Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padanya atau sesuatu yang belum dimilikinya karena hal tersebut menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan barang tertentu.
g. Jual Beli Hutang dengan Hutang
     Misalnya anda piutang 2 kuintal beras pada orang lain yang akan dibayar pada suatu waktu kemudian anda menjualnya kepada orang lain seharga 100 ribu sampai waktu tertentu.
     Contoh lain, anda mempunyai piutang berupa kambing kepada seseorang & ketika sdh jatuh tempo ternyata orang tersebut dapat membayar utangnya kemudian orang tersebut berkata kepada anda, juallah kambing tersebut kepadaku seharga 50 rb sampai waktu tertentu. Jadi, ia menjual kepadanya hutuang dengan hutang dan ini tidak boleh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hutang dengan hutang.
newer post